Correct Article 16
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Bahan radioaktif dan biologis yang dapat diterima
1. Bahan radioaktif dapat diterima dalam kiriman surat pos dan paket bila terkaitan
dengan hubungan antara administrasi pos yang menyatakan kesediaannya untuk menerima kiriman tersebut baik timbal balik maupun satu arah dengan syarat sebagai berikut:
1.1 bahan radioaktif disusun dan dibungkus sesuai dengan ketentuan yang bertalian pada Peraturan;
1.2 apabila dikirimkan dalam kiriman surat pos, dikenai tarif untuk kiriman prioritas atau tarif untuk surat dan registrasi;
1.3 bahan radioaktif yang dimasukkan ke dalam kiriman surat pos atau paket pos diteruskan melalui rute tercepat, biasanya melalui udara, dan dikenai bea tambahan;
1.4 bahan radioaktif hanya dapat diposkan oleh pengirim yang berwenang.
2. Bahan biologis diterima dalam kiriman surat pos dengan syarat sebagai berikut:
2.1 Bahan biologis mudah busuk, bahan mudah menular dan karbondioksida padat (es kering) bila digunakan sebagai pendingin untuk bahan mudah menular hanya dapat dipertukarkan melalui kiriman pos antar laboratorium yang diakui secara resmi.
Barang-barang berbahaya tersebut dapat diterima dalam kiriman pos untuk diangkut melalui udara, sesuai dengan UNDANG-UNDANG dalam negeri dan Petunjuk Teknis dari ICAO dan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Barang Berbahaya IATA.
2.2 Bahan biologis mudah busuk dan bahan beracun yang disusun dan dibungkus sesuai dengan ketentuan yang bertalian pada Peraturan, dikenai tarif untuk kiriman prioritas atau tarif surat tercatat. Pungutan bea tambahan untuk menangani kiriman ini diperbolehkan.
2.3 Penerimaan bahan biologis mudah busuk dan bahan mudah menular dibatasi hanya untuk negara anggota yang administrasi posnya menyatakan kesediannya menerima kiriman tersebut, baik timbal balik maupun satu arah.
2.4 Bahan atau barang tersebut diteruskan melalui rute tercepat, biasanya melalui udara, dan dikenai pembayaran bea udara tambahan serta diprioritaskan aturannya.
Your Correction
