Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan pokok 1. Negara anggota menjamin penerimaan, penanganan, pengangkutan dan antaran kiriman surat pos. 2. Kiriman surat pos adalah : 2.1 kiriman prioritas dan non prioritas, sampai dengan 2 kilogram; 2.2 surat, Kartu pos, barang cetakan dan bungkusan kecil, sampai dengan 2 kilogram; 2.3 literatur untuk orang buta, sampai dengan 7 kilogram; 2.4 kantung khusus yang berisi surat kabar terbitan berkala, buku dan dokumentasi cetakan sejenis untuk penerima yang sama di alamat yang sama disebut sebagai "kantung M", sampai dengan 30 kilogram. 3. Kiriman surat pos diklasifikasikan berdasarkan kecepatan penanganan kiriman atau isi kiriman menurut Peraturan Surat Pos. 4. Batas berat yang lebih tinggi daripada yang disebutkan pada angka 2 berlaku secara optional untuk kategori kiriman surat pos tertentu sesuai dengan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Surat Pos. 5. Negara anggota juga menjamin penerimaan, penanganan, pengangkutan dan antaran paket pos dengan berat sampai dengan 20 kilogram, sesuai ketentuan dalam Konvensi, atau bila berkaitan dengan paket outward menggunakan sarana lainnya yang lebih menguntungkan pelanggan setelah dicapai kesepakatan bilateral. 6. Batas berat yang lebih tinggi dari pada 20 kilogram berlaku secara optional terhadap kategori paket pos tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Paket Pos. 7. Setiap negara yang administrasi posnya tidak melaksanakan pengangkutan paket dapat mengatur agar ketentuan Konvensi diberlakukan terhadap perusahaan angkutan. Negara tersebut dapat membatasi layanannya hanya untuk paket yang berasal atau ditujukan ke tempat-tempat yang dilayani perusahaan angkutan dimaksud. 8. Terlepas dari ketentuan angka 5, negara-negara yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak turut serta dalam Perjanjian Paket Pos tidak wajib menyediakan layanan paket pos.
Your Correction