Correct Article 11
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Pelanggaran-pelanggaran
1. Kiriman pos
1.1 Negara anggota mengesahkan langkah yang diperlukan untuk mencegah, menuntut dan menghukum orang yang terbukti bersalah atas :
1.1.1 penyisipan bahan narkotika dan psikotropika ke dalam kiriman pos, termasuk bahan peledak, barang yang mudah terbakar atau barang-barang berbahaya lainnya, dimana penyisipan bahan- bahan tersebut belum secara jelas diizinkan oleh Konvensi;
1.1.2 penyisipan ke dalam kiriman pos objek yang bersifat pedofilia atau pornografi dengan menggunakan anak-anak.
2. Sarana pembayaran pemrangkoan dan pembayaran pos
2.1 Negara anggota mengesahkan langkah yang diperlukan untuk mencegah, menuntut dan menghukum setiap pelanggaran terhadap sarana pemrangkoan yang diatur dalam Konvensi ini, misalnya:
2.1.1 prangko, baik yang masih beredar maupun yang sudah ditarik dari peredaran;
2.1.2 teraan pemrangkoan;
2.1.3 teraan mesin prangko atau cetakan;
2.1.4 kupon balasan internasional.
2.2 Dalam Konvensi ini, pelanggaran terhadap sarana pemrangkoan merujuk setiap tindakan yang diuraikan di bawah ini yang dilakukan dengan maksud
mendapatkan secara tidak sah keuntungan untuk diri sendiri atau pihak ketiga. Tindakan-tindakan di bawah ini wajib dihukum:
2.2.1 setiap tindakan pemalsuan, peniruan atau pemalsuan setiap sarana pemrangkoan, atau setiap tindakan ilegal atau melanggar hukum berkaitan dengan pembuatan tanpa izin sarana pemrangkoan tersebut;
2.2.2 setiap tindakan penggunaan atau pengedaran, pemasaran, pendistribusian, penyebaran, pengangkatan, pemameran, pertunjukkan, atau pengumuman setiap sarana pemrangkoan yang telah dipalsu atau ditiru;
2.2.3 setiap tindakan penggunaan atau pengedaran, untuk tujuan pengiriman pos, setiap sarana pemrangkoan yang telah digunakan;
2.2.4 Setiap percobaan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
3. Resiprositas
3.1 Mengenai sanksi, tidak ada pembedaan antara tindakan yang diuraikan pada angka 2, terlepas dari adanya keterlibatan sarana pemrangkoan nasional atau asing; ketetapan ini tidak tunduk pada setiap persyaratan hukum atau konvensional mengenai resiprositas.
Bagian II Peraturan yang berlaku untuk surat pos dan paket pos BAB 1 Ketentuan layanan
Your Correction
