Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangko 1. Istilah "perangko" dilindungi oleh Konvensi ini dan harus diperuntukkan secara eksklusif untuk tanda pelunasan yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal ini dan Peraturan ini. 2. Prangko: 2.1 hanya diterbitkan oleh pihak penerbitan yang berwenang, sesuai dengan Akta UPU. Penerbitan prangko juga termasuk pengedarannya; 2.2 sebagai manifestasi kedaulatan dan merupakan; 2.2.1 bukti pembayaran di muka untuk bea yang berkaitan dengan nilai intrinsik pada saat direkatkan pada kiriman pos, sesuai dengan Akta Perhimpunan; 2.2.2 sumber pendapatan tambahan bagi administrasi pos, sebagai benda filateli; 2.3 harus beredar di wilayah asal administrasi penerbitnya, sebagai pembayaran pos atau untuk tujuan filateli. 3. Sebagai suatu manifestasi kedaulatan, prangko memuat: 3.1 nama negara anggota atau wilayah tempat administrasi pos penerbit berada, dalam huruf latin; 3.1.1 sebagai pilihan, lambang resmi negara anggota administrasi pos penerbit; 3.1.2 secara prinsip, nilai tertera dicetak dalam huruf latin atau angka arab; 3.1.3 sebagai pilihan, kata "Postes" (Prangko) dalam huruf latin atau huruf lainnya. 4. Lambang negara, cap pengawasan resmi dan logo organisasi antar pemerintah pada prangko dilindungi sebagaimana diartikan dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri. 5. Subjek dan desain prangko : 5.1 sejalan dengan jiwa Pembukaan Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia dan dengan keputusan yang diambil oleh badan Perhimpunan; 5.2 berkaitan erat dengan identitas budaya negara tempat administrasi pos penerbit, atau memberi kontribusi terhadap penyebarluasan budaya atau menjaga perdamaian; 5.3 apabila dicetak untuk memperingati tokoh atau peristiwa yang bukan dari negara atau wilayah administrasi pos penerbit, maka harus mempunyai keterkaitan yang erat tentang negara atau wilayah tersebut; 5.4 diupayakan menghindari topik atau rancangan yang bersifat menyerang seseorang atau suatu negara; 5.5 mempunyai arti yang sangat penting bagi negara atau wilayah dari administrasi pos terkait atau ada kaitannya dengan administrasi pos tersebut. 6. Sebagai hak milik intelektual, prangko memuat: 6.1 tanda perizinan administrasi pos penerbit untuk menggunakan hak milik intelektual yang bertalian, seperti: 6.1.1 hak cipta, dengan cara membubuhkan tanda @, menunjukkan kepemilikan hak cipta dan menunjukkan tahun penerbitan; 6.1.2 suatu teraan yang terdaftar di wilayah negara anggota tempat administrasi pos penerbit, dengan cara membubuhkan tanda @, di atas teraan tersebut; 6.2 nama pembuatnya; 6.3 nama pencetaknya. 7. Teraan pembayaran pos di muka, teraan mesin perangko dan teraan yang dibuat oleh percetakan atau proses pencetakan atau peneraan cap lainnya yang sesuai dengan Akta-akta Perhimpunan' Pos Sedunia hanya dapat digunakan seizin administrasi pos.
Your Correction