Correct Article 7
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Pembebasan dari bea pos
1. Prinsip
1.1 Hal-hal pembebasan dari biaya pos, dalam arti pembebasan dari pembayaran biaya pengeposan, secara jelas diatur oleh Konvensi. tetapi Peraturan dapat membebaskan baik pembayaran biaya pengeposan
maupun biaya transit, terminal dues dan inward land rates untuk kiriman surat-pos dan paket pos berkaitan dengan layanan pos yang diberikan oleh administrasi pos dan Perhimpunan Terbatas. Selanjutnya, kiriman surat- pos dan paket pos yang dikirimkan oleh Biro Internasional kepada perhimpunan Terbatas dan administrasi pos dianggap sebagai kiriman yang terkait dengan dinas pos dan dibebaskan dari semua bea pos.
Namun, administrasi asal memiliki pilihan untuk memungut bea udara tambahan (air surcharges) dari kiriman dinas tersebut.
2. Tawanan perang dan tawanan sipil
2.1 Kiriman surat pos, paket pos dan jasa keuangan pos yang dialamatkan ke atau dikirimkan oleh tawaran perang, baik secara langsung maupun melalui kantor-kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Persetujuan Mengenai Layanan Pembayaran Melalui Pos, dibebaskan dari semua bea pos kecuali bea udara tambahan. Pemberontak yang ditangkap diasingkan atau ditahan di negara netral disamakan dengan tawanan perang selama terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut.
2.2 Ketentuan pada angka 2.1 berlaku juga terhadap kiriman surat pos, paket pos dan jasa keuangan pos yang berasal dari negara lain dan dialamatkan ke atau dikirimkan oleh tawanan sipil sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 berkaitan dengan perlindungan kaum sipil selama perang, baik secara langsung maupun melalui kantor- kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Perjanjian Jasa Pembayaran Pos.
2.3 Kantor yang disebutkan dalam Peraturan Konvensi dan Persetujuan Mengenai Layanan Pembayaran Melalui Pos dibebaskan dari biaya pos berkaitan dengan kiriman surat-pos, paket pos dan layanan keuangan pos yang ditujukan untuk orang-orang sebagaimana disebutkan pada angka 2.1 dan 2.2, yang dikirimkan atau diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.
2.4 Paket dengan berat sampai dengan 5 kilogram dianggap beban bea pos.
Batas berat boleh dinaikkan sampai 10 kilogram apabila isi paket tidak dapat dipisah-pisahkan dan paket yang dialamatkan ke kam atau perwakilan tawanan ("hommes de canfianco") untuk diserahkan kepada para tawanan.
2.5Dalam perhitungan antar administrasi pos, tarif tidak boleh dialokasikan untuk paket dinas dan paket tawanan perang serta tawanan sipil, terlepas dari air conveyance dues yang berlaku untuk paket udara.
3. Literatur untuk orang buta.
3.1 Literatur untuk orang dibebaskan dari semua bea pos, kecuali bea udara tambahan.
Your Correction
