Correct Article 6
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Bea
1. Bea untuk berbagai jasa pos internasional dan jasa khusus ditetapkan oleh administrasi pos sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur pada Konvensi dan Peraturannya.
Bea tersebut secara prinsip dikaitkan dengan biaya penyelenggaraan jasa.
2. Administrasi asal MENETAPKAN bea angkutan kiriman surat-pos dan paket pos. Bea ini mencakup antaran kiriman ke tempat alamat dengan ketentuan bahwa layanan antaran dilaksanakan di negara tujuan kiriman dimaksud.
3. Biaya yang dipungut, termasuk yang dicantumkan sebagai tujuan panduan dalam Akta, sekurang-kurangnya sama dengan yang dipungut dari layanan dalam negeri untuk kiriman yang menunjukkan karakteristik sama (kategori, jumlah, waktu penanganan, dsb).
4. Administrasi pos berwenang untuk melampaui panduan biaya yang ada dalam akta.
5. Di atas tingkat minimum biaya sebagaimana dijelaskan pada angka 3, administrasi pos diperbolehkan mengurangi biaya berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam negerinya untuk kiriman surat-pos dan paket pos yang diposkan di negaranya. Administrasi pos tersebut dapat memberikan tarif yang lebih murah untuk pelanggan utama pos.
6. Tidak ada bea pos apapun yang boleh dipungut dari pelanggan selain yang ditetapkan dalam Akta.
7. Kecuali diatur sebaliknya dalam akta, setiap administrasi pos menyimpanan bea yang sudah dipungutnya.
Your Correction
