Correct Article 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Kepemilikan kiriman pos. Penarikan dari Pos. Perubahan atau koreksi alamat.
Penerusan. Pengembalian kiriman tidak terantar kepada pengirim.
1. Suatu kiriman pos tetap menjadi milik pengirim sampai diantarkan ke penerima yang berhak, kecuali apabila kiriman telah disita sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di negara asal atau negara tujuan dan, dalam penerapan pasal 15.2.1.1 atau 15.3, menurut Peraturan perundang-undangan di negara transit.
2. Pengirim dapat menarik kirimannya dari pos atau mengubah atau melakukan koreksi alamat. Bea dan syarat-syarat lainnya ditetapkan dalam Peraturan.
3. Negara-negara anggota membantu penerusan kiriman pos, apabila panerima mengubah alamatnya, dan untuk pengembalian kiriman tidak terantar ke pengirim.
Bea dan syarat-syarat lainnya ditetapkan dalam PerPeraturan.
Your Correction
