Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jasa Pos Universal 1. Untuk mendukung konsep wilayah pos tunggal Perhimpunan, negara anggota harus menjamin bahwa semua pengguna/pelanggan menikmati hak atas jasa pos universal yang meliputi ketentuan tetap mutu jasa pokok pos di semua titik dalam wilayahnya, dengan tarif terjangkau. 2. Dengan sasaran tersebut, negara anggota MENETAPKAN cakupan jasa pos yang ditawarkan dan persyaratan untuk mutu dan tarif terjangkau dalam kerangka kerja UNDANG-UNDANG pos dalam negerinya atau sarana Peraturan lainnya, dengan mempertimbangkan baik kebutuhan penduduk maupun kondisi nasionalnya. 3. Negara anggota menjamin bahwa tawaran jasa pos dan standar mutuakan dicapai oleh operator yang bertanggung jawab menyediakan jasa pos universal. 4. Negara anggota menjamin bahwa layanan pos universal diselenggarakan berdasarkan kelayakan, sehingga terjamin kelangsungannya.
Your Correction