Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan satu atau beberapa entitas yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban yang ditimbulkan oleh Konvensi. Negara anggota memberitahukan Biro Internasional, dalam waktu enam bulan sejak berakhirnya Kongres, nama dan alamat badan pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi masalah perposan. Dalam waktu enam bulan sejak berakhirnya Kongres, negara anggota juga memberikan kepada Biro Internasional nama dan alamat operator atau operator-operator yang secara resmi ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan pos dan memenuhi kewajiban yang timbul dari Akta Perhimpunan di wilayahnya. Di antara dua kongres, perubahan pada badan pemerintahan dan operator yang secara resmi ditunjuk harus diberitahukan kepada Biro Internasional sesegera mungkin.
Your Correction