Correct Article 1
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Definisi
1. Untuk tujuan dari Konvensi Pos Sedunia, istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
1.1 layanan pos universal : ketentuan tetap mutu layanan pokok pos di semua titik di wilayah negara anggota, untuk pelanggan, dengan tarif terjangkau.
1.2 kiriman tertutup : kantong berlabel atau seperangkat kantong atau wadah lainnya yang disegel dengan atau tanpa timah, yang berisi kiriman pos;
1.3 transit a decouvert : transit terbuka melalui suatu negara perantara, untuk kiriman yang jumlah atau beratnya tidak memenuhi syarat tutupan kiriman tertutup untuk negara tujuan;
1.4 kiriman pos : istilah umum yang merujuk kepada segala sesuatu yang dikirim melalui layanan Pos (surat-pos, paket pos, wesel, dan sebagainya);
1.5 terminal dues : remunerasi yang harus dibayarkan kepada administrasi pos tujuan oleh administrasi pos pengirim sebagai kampensasi biaya yang dikeluarkan di negara tujuan atas kiriman surat-pos yang diterimanya;
1.6 biaya transit : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut di negara yang dilalui (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) berkaitan dengan transit kiriman darat, laut dan/atau udara;
1.7 Inward land rate : remunerasi yang harus dibayarkan kepada administrasi pos tujuan oleh administrasi pos pengirim sebagai kompensasi biaya yang dikeluarkan di negara tujuan atas kiriman paket yang diterimanya;
1.8 tarif transit darat : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut di negara yang dilalui (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) berkaitan dengan transit paket darat dan/atau udara yang melalui wilayahnya;
1.9 tarif laut : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) yang turut serta dalam angkutan paket laut.
Your Correction
