Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Definisi 1. Untuk tujuan dari Konvensi Pos Sedunia, istilah di bawah ini mempunyai pengertian sebagai berikut : 1.1 layanan pos universal : ketentuan tetap mutu layanan pokok pos di semua titik di wilayah negara anggota, untuk pelanggan, dengan tarif terjangkau. 1.2 kiriman tertutup : kantong berlabel atau seperangkat kantong atau wadah lainnya yang disegel dengan atau tanpa timah, yang berisi kiriman pos; 1.3 transit a decouvert : transit terbuka melalui suatu negara perantara, untuk kiriman yang jumlah atau beratnya tidak memenuhi syarat tutupan kiriman tertutup untuk negara tujuan; 1.4 kiriman pos : istilah umum yang merujuk kepada segala sesuatu yang dikirim melalui layanan Pos (surat-pos, paket pos, wesel, dan sebagainya); 1.5 terminal dues : remunerasi yang harus dibayarkan kepada administrasi pos tujuan oleh administrasi pos pengirim sebagai kampensasi biaya yang dikeluarkan di negara tujuan atas kiriman surat-pos yang diterimanya; 1.6 biaya transit : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut di negara yang dilalui (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) berkaitan dengan transit kiriman darat, laut dan/atau udara; 1.7 Inward land rate : remunerasi yang harus dibayarkan kepada administrasi pos tujuan oleh administrasi pos pengirim sebagai kompensasi biaya yang dikeluarkan di negara tujuan atas kiriman paket yang diterimanya; 1.8 tarif transit darat : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut di negara yang dilalui (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) berkaitan dengan transit paket darat dan/atau udara yang melalui wilayahnya; 1.9 tarif laut : remunerasi untuk jasa yang diberikan oleh pengangkut (administrasi pos, jasa lainnya atau kombinasi keduanya) yang turut serta dalam angkutan paket laut.
Your Correction