Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 39 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction