Article 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006.
(2) RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b. Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2 ...