Correct Article 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
