Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction