Correct Article 2
PERPRES Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan.
Your Correction
