Correct Article 48
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAR VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction
