Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan penga'!\,'asan terhadap unit organisasi di barvahnya.
Your Correction