Correct Article 38
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 37 ayat (1) ditetapkar-r oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
