Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Your Correction