Correct Article 2
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenrerian Kelautan dan Perikanar..
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagairnana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pclaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
