Correct Article 11
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pemberiannya dihentikan:
a. apabila Pengurus dan/atau Sekretaris berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
b. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
