Correct Article 10
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk melaksanakan tugas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6626).
(2) Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6626).
Your Correction
