Correct Article 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
(2) Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
