Correct Article 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Your Correction
