Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta) yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik INDONESIA, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, INDONESIA dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, INDONESIA.
(2)
naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.