Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Your Correction