Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB; e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN harus diisi oleh PNS. (2) Jabatan yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan: a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi; b. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural; c. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara; d. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara; e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau f. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
Your Correction