Correct Article 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN DAN MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg, dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg, harga patokan LPG Tabung 3 Kg dan
harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Your Correction
