Correct Article 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN DAN MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN
Current Text
(1) Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan;
c. memiliki kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak berbahan bakar minyak; dan
d. belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah atau bukti yuridis penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan;
b. memiliki identitas petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian;
c. memiliki mesin pompa air yang menggunakan bahan bakar minyak; dan
d. belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
