Correct Article 5
PERPRES Nomor 38 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN DAN MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN
Current Text
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa:
a. mesin kapal;
b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya;
c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
d. peralatan pendukung.
(2) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa:
a. mesin pompa air;
b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya;
c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan
d. peralatan pendukung.
(3) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran.
(4) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri.
Your Correction
