Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIRN melalui PRN. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIRN disampaikan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIRN diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction