Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan MENETAPKAN PRN. (2) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fokus Riset untuk setiap bidang Riset; b. tema Riset; c. topik Riset; d. institusi pelaksana; e. target capaian; dan f. rencana alokasi anggaran.
Your Correction