Correct Article 9
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Current Text
(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan MENETAPKAN PRN.
(2) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fokus Riset untuk setiap bidang Riset;
b. tema Riset;
c. topik Riset;
d. institusi pelaksana;
e. target capaian; dan
f. rencana alokasi anggaran.
Your Correction
