Correct Article 8
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Current Text
Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu:
a. indikator masukan melalui:
1. perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia Iptek; dan
2. perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional.
b. indikator keluaran berupa peningkatan jumlah publikasi ilmiah internasional bereputasi yang mencerminkan kemampuan menciptakan invensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hulu dari produk inovasi dengan nilai ekonomi tinggi; dan
c. indikator dampak berupa peningkatan industri kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong produktivitas multifaktor yang mencerminkan kontribusi inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Your Correction
