Correct Article 4
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Current Text
(1) Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah INDONESIA Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. menciptakan masyarakat INDONESIA yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. menciptakan keunggulan kompetitif bangsa secara global.
(3) Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, yaitu:
a. Meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional; dan;
c. memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, yaitu:
a. meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya Iptek;
b. meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset serta peran Pemangku Kepentingan dalam kegiatan Riset; dan
c. meningkatnya kontribusi Riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
(5) Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu:
a. menyusun rencana transisi kelompok makro Riset dalam periode 5 (lima) tahunan; dan
b. menyusun kebijakan pendukung pencapaian tujuan Riset Nasional.
(6) Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi:
a. bidang Riset;
b. kelompok makro Riset;
c. indikator capaian sasaran; dan
d. strategi pencapaian indikator.
Your Correction
