Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction