Correct Article 4
PERPRES Nomor 38 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
