Correct Article 43
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Perolehan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dinyatakan telah terlaksana apabila:
a. telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh KPBU; dan
b. sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam hal KPBU terbagi dalam beberapa tahapan, perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan terlaksana apabila:
a. telah ditandanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan KPBU; dan
b. sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat diperpanjang dari waktu ke waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pelaksana, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pelaksana, maka perjanjian KPBU berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Your Correction
