Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui Pelelangan atau Penunjukan Langsung. (2) Pelelangan atau Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui prakualifikasi.
Your Correction