Correct Article 35
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Transaksi KPBU terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. penandatanganan perjanjian KPBU; dan
c. pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
Your Correction
