Correct Article 32
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) PJPK menyiapkan perjanjian KPBU.
(2) Perjanjian KPBU paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. Jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
f. standar kinerja pelayanan;
g. pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. status kepemilikan aset;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
m. mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan;
n. mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman;
o. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada PJPK;
q. keadaan memaksa;
r. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian KPBU sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
s. penggunaan bahasa dalam Perjanjian, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris (sebagai terjemahan resmi/official translation), serta menggunakan Bahasa INDONESIA dalam penyelesaian perselisihan di wilayah hukum INDONESIA; dan
t. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA.
(3) Besaran jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, setingginya-tingginya adalah 5% (lima per seratus) dari nilai investasi KPBU.
(4) Pengalihan saham Badan Usaha Pelaksana sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(5) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak boleh menunda jadwal mulai beroperasinya KPBU.
Your Correction
