Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyiapan KPBU dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara pembayaran secara berkala (retainer fee), pembayaran secara penuh (lump sum), gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh, dan/atau tata cara lain yang disepakati antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha/lembaga/ institusi/organisasi internasional. (2) Biaya penyiapan KPBU dan pengadaan Badan Usaha mitra KPBU yang dilakukan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan bantuan Badan Usaha/lembaga/institusi/organisasi internasional, pelaksana penyiapan KPBU dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang lelang baik sebagian atau seluruhnya. (3) Biaya penyiapan KPBU yang dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang lelang meliputi: a. biaya penyiapan prastudi kelayakan; b. biaya transaksi; c. imbalan terhadap Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan keberhasilan transaksi KPBU (success fee); dan d. biaya lain yang sah.
Your Correction