Correct Article 29
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Biaya penyiapan KPBU dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara pembayaran secara berkala (retainer fee), pembayaran secara penuh (lump sum), gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh, dan/atau tata cara lain yang disepakati antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha/lembaga/ institusi/organisasi internasional.
(2) Biaya penyiapan KPBU dan pengadaan Badan Usaha mitra KPBU yang dilakukan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan bantuan Badan Usaha/lembaga/institusi/organisasi internasional, pelaksana penyiapan KPBU dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang lelang baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Biaya penyiapan KPBU yang dapat dibebankan kepada Badan Usaha pemenang lelang meliputi:
a. biaya penyiapan prastudi kelayakan;
b. biaya transaksi;
c. imbalan terhadap Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan keberhasilan transaksi KPBU (success fee); dan
d. biaya lain yang sah.
Your Correction
