Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyiapan KPBU, yang menghasilkan paling kurang: a. Prastudi kelayakan; b. Rencana Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Your Correction