Correct Article 25
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Penyusunan daftar rencana KPBU dilakukan berdasarkan daftar usulan yang disampaikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Penetapan daftar rencana KPBU dilakukan berdasarkan tingkat kesiapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Daftar rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diumumkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Your Correction
