Correct Article 24
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Berdasarkan hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MENETAPKAN daftar usulan rencana KPBU.
(2) Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
