Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MENETAPKAN daftar usulan rencana KPBU. (2) Daftar usulan rencana KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction