Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha harus disertai dengan studi pendahuluan. (2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling kurang: a. rencana bentuk KPBU; b. rencana skema pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan c. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses, dan cara penilaian.
Your Correction