Correct Article 21
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengidentifikasi Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha.
(2) Identifikasi Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah;
c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
d. analisa biaya manfaat dan sosial; dan
e. analisa nilai manfaat uang (Value for Money).
Your Correction
