Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah merencanakan kegiatan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha. (2) Perencanaan KPBU antara lain: a. identifikasi dan penetapan KPBU; b. penganggaran KPBU; dan c. pengkategorian KPBU.
Your Correction