Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction