Correct Article 19
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) PJPK dapat membiayai sebagian Penyediaan Infrastruktur.
(2) Penyediaan Infrastuktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan melalui pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
