Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap KPBU. (2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur. (3) Jaminan Pemerintah diberikan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), di-laksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berwenang untuk: a. MENETAPKAN kriteria pemberian Jaminan Pemerintah yang akan diberikan kepada KPBU; b. meminta dan memperoleh data serta informasi yang diperlukan dari pihak yang terkait dengan KPBU yang diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah; c. MENETAPKAN bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah yang diberikan kepada suatu KPBU; dan d. MENETAPKAN pemberian Jaminan Pemerintah kepada Badan Usaha dalam rangka Penyediaan Infrastruktur. (6) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertakan dalam dokumen pelelangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara dan mekanisme Jaminan Pemerintah, diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Your Correction